Salin Artikel

3 Calon Haji Asal Jatim Dideportasi, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Dari lima jemaah haji asal Indonesia yang dideportasi atau dipulangkan tersebut, tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur, yakni Kabupaten Malang, Pamekasan, dan Sumenep.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram mengatakan, tiga orang asal Jawa Timur yang dideportasi itu, dua jemaah laki-laki dari Kabupaten Malang dan Sumenep serta satu jemaah perempuan dari Kabupaten Pamekasan.

Husnul menjelaskan, jemaah haji asal Kabupaten Malang ini pernah bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Arab Saudi.

Selama dua tahun memiliki keinginan beribadah haji, namun ia tak diberi izin oleh majikan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

"Akhirnya beliau ini nekat daftar ibadah haji melalui travel haji yang ada di Arab Saudi, setelah itu diberikan sanksi oleh majikannya karena enggak mau nurut," kata Husnul di Surabaya, Senin (26/6/2023).

Semua dokumen ibadah hajinya dibawa sang majikan lalu WNI ini diserahkan ke polisi dan sempat dipenjara.

"Menurut pengakuannya, beliau dipenjara sembilan hari setelah itu dideportasi. Aturan pertama sebelum Covid-19 itu, lima tahun setelah deportasi enggak boleh masuk. Lima tahun setelah deportasi itu baru boleh masuk," ungkap Husnul.

"Beliau ini enggak tahu, karena ada regulasi baru, setelah Covid-19 ini, yang pernah dideportasi oleh Saudi Arabia, baru boleh masuk apabila sudah 10 tahun," imbuh dia.

Kemudian, jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan merupakan seorang perempuan yang pernah berkerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Jemaah haji tersebut dideportasi karena kelalaian majikannya yang tidak pernah menguruskan iqoma atau KTP musiman di Arab Saudi atau izin untuk menetap di Arab Saudi selama musiman atau sesuai dengan kontrak.

"Untuk kasus jemaah ini, bukan kelalaian ibunya, tapi majikannya yang tidak menguruskan iqoma-nya. Nah, majikannya lupa atau lalai menguruskan iqoma tersebut, akhirnya ketahuan petugas imigrasi dan dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia," kata Husnul.

Jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan tersebut sebenarnya sudah tujuh tahun menjadi TKW di Arab Saudi.

"Ibu ini didenda 15 riyal atau setara Rp 70 juta. Dan kemarin ketika sampai di sana, ibu tersebut tidak mampu membayar dan sudah telepon sama majikannya. Majikannya minta maaf tidak bisa membayarkan denda tersebut. Karena tidak bisa membayar, maka dipulangkan ke Indonesia," ujar Husnul.

Menurut Husnul, izin tinggal jemaah haji asal Sumenep itu sudah lewat beberapa hari atau habis.

"Karena lewat beberapa hari, maka langsung dideportasi ke Indonesia," kata Husnul.

Husnul menjelaskan, tiga jemaah haji asal Jatim yang dideportasi itu sebelumnya tidak permah menceritakan masalah yang dialaminya selama di Arab Saudi kepada perwakilan Kantor Kemenag di daerah masing-masing maupun ke Kanwil Kemenag Jatim.

"Sehingga kami tidak tahu. Karena tidak tahu, petugas tetap menerbitkan visanya. Andaikan menceritakan tentang masalah yang terjadi, mungkin tidak sampai kita berangkatkan ke Saudi Arabia," ujar Husnul.

Adapun mengenai status hajinya, nanti akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pelaksana Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI.

Saat ini, para jemaah haji yang dideportasi tersebut sudah dijemput dari Bandara Soekarno Hatta yang diterbangkan dari Arab Saudi menggunakan pesawat reguler Saudi Arabia Airlines.

Setelah dipulangkan ke Jawa Timur, tim dari Kanwil Kemenag Jatim juga telah meminta keterangan satu per satu kepada para jemaah haji yang dipulangkan tersebut.

"Untuk status hajinya, itu menjadi kewenangan Dirjen PHU. Nanti akan ada suatu keputusan dari Dirjen PHU, apakah porsinya masih berlaku atau tidak, keputusannya menunggu dari Dirjen PHU," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/26/141755078/3-calon-haji-asal-jatim-dideportasi-kemenag-ungkap-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke