SURABAYA, KOMPAS.com - RMF, pria 21 tahun warga Sumput Sidoarjo ditahan di Mapolresta Sidoarjo sejak Senin (12/6/2023) lalu.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pria pengangguran itu diduga mencuri uang dan ponsel teman kencannya.
Baca juga: Modus Minta Doa, Pelanggan Curi Perhiasan Senilai Rp 20 Juta Milik Tukang Pijat
"Dia juga melukai leher korbannya dengan pisau, tapi korbannya selamat," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan resminya Kamis (15/6/2023).
Pelaku berkenalan dengan SA (25) korbannya di aplikasi kencan Mi Chat.
Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo pada Senin (12/6/2023) malam.
Usai berkencan, SA ke kamar mandi, dan pelaku mulai beraksi mencuri uang Rp 320.000 dan ponsel SA.
Uang tersebut adalah uang pelaku yang diberikan kepada SA sebagai ongkos kencan. Aksinya diketahui saat korban keluar dari kamar mandi.
"Pelaku panik, lalu mendekap tubuh korban dari belakang. Korban berteriak minta tolong karena pelaku sempat melukai leher korban dengan pisau," terangnya.
Baca juga: Sosok AB, Siswa SMP di Mojokerto yang Bunuh Teman Sekelasnya, Ternyata Pernah Curi Motor di 12 Titik
Usai peristiwa tersebut pelaku lalu kabur melalui jendela kamar hotel. Namun pada beberapa saat pelaku kembali lagi ke hotel karena kartu ATM nya ketinggalan.
"Saat pelaku kembali ke kamar hotel, ternyata di dalam sudah ada teman korban," terang Kusumo.
Saat pelaku melarikan diri, dia ditangkap oleh pihak keamanan hotel dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.