Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia Dibekuk di Bondowoso, Kirim 39 TKI Ilegal sejak 2022

Kompas.com - 13/06/2023, 15:15 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Ahmad Wakil Ramzi (43), warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap Polres Bondowoso. Pria tersebut diduga terseret tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada salah satu korban berinisial M, pada 10 Juni 2023, melaporkan Ramzi ke polisi. 

Dia dijanjikan bekerja sebagai TKI ke Malaysia dengan gaji yag besar.

Baca juga: Buntut Perdagangan Orang di Jateng, Disnakertras Peringatkan Kades Wajib Lapor Warga TKI

“Tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga Kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai TKI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar, tetapi apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta,” kata Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, kata dia, tersangka juga menguruskan paspor korban dengan keterangan tujuan kunjungan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Kemudian, tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkannya.

Tersangka mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan, dengan memanfaatkan tenaga atau keahlian korban untuk mendapatkan keuntungan.

Bimo mengatakan, M diberangkatkan bersama tiga korban yang dikirimkan Ramzi. Mereka adalah BS, SB, dan SM.

Dia menjelaskan, sejak Juni 2022, tersangka melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon TKI di rumah tersangka.

Kemudian, terhitung sejak 1 juni 2022 sampai Mei 2023, tersangka telah memberangkatkan 39 TKI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang di Banten Sudah Kirim 21 Orang ke Timur Tengah

“Sekitar bulan November 2022, tiga korban yang telah diberangkatkan pulang kembali ke Tanah Air,” ungkap dia.

Satu orang pulang karena ditelantarkan oleh tersangka hingga dideportasi. Kemudian dua orang ditelantarkan, tetapi berhasil pulang sendiri.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, dia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com