Salin Artikel

Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Oknum yang dimaksud adalah GS, Kepala Desa Mojosari dan IF, Kasi Pemerintahan Desa Mojosari.

Keduanya melakukan pungli proses pengurusan akta tanah warganya yang ingin mengajukan pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, kedua oknum ini menarik pungutan pada setiap bidang tanah dengan harga bervariasi.

Harga yang dipatok untuk setiap akta tanah mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta.

"Awalnya ada aksi unjuk rasa warga di Kantor Desa Mojosari, setelah kita selidiki ternyata ada pungutan untuk pembuatan akta tanah sebagai syarat PTSL," kata Boy di Mapolres Lumajang.

Setidaknya, ada 96 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Mulai dari warga masyarakat yang menjadi korban pungli, perangkat desa, ahli, hingga operator kecamatan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 72,2 juta dan 88 akta tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS).

"Barang bukti ada 88 akta, satu komputer, buku catatan, kwitansi pembayaran dan uang tunai," jelasnya.

Kini, kedua oknum pejabat desa tersebut masih ditahan di Mapolres Lumajang. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menggelar perkara di Kejaksaan Negeri Lumajang.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita sudah lengkapi dan akan segera kita ekspos ke kejaksaan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/29/175001478/kades-di-lumajang-diduga-pungut-biaya-pengurusan-akta-tanah-hingga-rp-11

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke