Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sampang Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Kasus Terungkap karena Ibu Curiga Korban Hamil

Kompas.com - 25/05/2023, 09:42 WIB
Ach Fawaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MI (49) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial SS (16) hingga hamil.

Pria asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, itu kemudian diringkus polisi usai dilaporkan sang istri yang juga ibu kandung korban. Korban pun kini tengah hamil delapan bulan.

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Ayah di Buol Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun, Pelaku Residivis Kasus Kekerasan Seksual

Sujianto menyebut, aksi bejat yang dilakukan MI terungkap usai pelapor yakni sang istri yang juga ibu korban yakni M saat melihat perut sang anak yang kian membesar pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Melihat Kondisi tersebut pelapor memeriksakan korban Polindes Gulbung, Kabupaten Sampang dimana Pada saat di Polindes oleh Bidan disarankan agar melakukan cek lanjutan ke RSUD Sampang.

"Selanjutnya keesokan harinya pelapor melakukan USG dan benar korban sedang Hamil 8 Bulan," tuturnya.

M kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengaku bahwa sejak kelas lima SD korban pernah dilecehkan oleh ayah tirinya dan dilanjutkan tindakan pencabulan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga Korban Hamil.

"Setalah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," kata Sujianto.

Selanjutnya, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MI yang sedang berada di rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Guru SD di Banyuwangi Perkosa Murid hingga Hamil

Tersangka kemudian digelandang ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, MI kini dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga Powerbank

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga Powerbank

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com