Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Jember Peras PKL Belasan Juta Rupiah, Modus Mengaku Wartawan dan Polisi

Kompas.com - 16/05/2023, 15:16 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Polisi menangkap dua pria berinisial RA (43) dan M (41) karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, RA yang merupakan warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, mengaku sebagai seorang wartawan.

Baca juga: Diduga Peras Warga, Ketua dan Sekretaris LSM di Ketapang Kalbar Ditangkap

Sedangkan M yang merupakan warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku sebagai anggota polisi.

“Kedua pelaku ini mengancam korban jika tidak menyetor uang,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pelajar SD di Jember Jadi Korban Penculikan, Berhasil Kabur Setelah Gigit Tangan Pelaku

Nurhidayat menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang berjualan di Jalan Hayam Wuruk melaporkan pemerasan yang dialaminya pada Polres Jember.

Menurut keterangan korban, kedua pelaku itu meminta uang sebesar Rp 15 juta. Namun, karena korban tidak mampu membayar sebanyak itu, akhirnya hanya memberikan senilai Rp 6,5 juta.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga meminta uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta setiap bulannya.

Baca juga: Jaksa di Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Kini Dinonaktifkan Sementara

Kedua pelaku meminta uang tersebut dengan dalih uang keamanan parkir dan kemacetan lalu lintas. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan mempersolkan aktivitas korban sebagai PKL di lahan parkir ke ranah hukum.

“Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan, yang bersangkutan ternyata warga biasa, buka polisi dan wartawan,” terang dia.

Nurhidayat menjelaskan, pelaku melakukan pemerasan untuk mencari keuntungan materi. 

Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta, bukti transfer, dan bukti tangkapan layar percakapan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau warga mengklarifikasi lebih dulu jika ada orang mengaku sebagai anggota polisi, seperti meminta surat perintah dari kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com