NGAWI, KOMPAS.com - Seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur berinisial NW menikahi kekasihnya, RDN (19).
Pernikahan dilakukan di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023) setelah mempelai pria ditahan karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial BN (16).
"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan. Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara
Agung menjelaskan, keduanya menikah atas permintaan orangtua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan cukup lama.
Menurut keterangan dari orangtua, pernikahan tersebut telah dipersiapkan selama tujuh bulan terakhir. Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut 2 Orang Tewas di Tol Solo-Ngawi, Sopir Diduga Hilang Konsentrasi
Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.
"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya
Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN. Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.
“Tersangka dilaporkan orangtua korban Hari Senin (8/5/2023). Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.