Salin Artikel

Tahanan di Ngawi Nikahi Sang Kekasih di Polres, Ditahan karena Cabuli Gadis Lain hingga Hamil

Pernikahan dilakukan di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023) setelah mempelai pria ditahan karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial BN (16).

"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan. Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023).

Agung menjelaskan, keduanya menikah atas permintaan orangtua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan cukup lama.

Menurut keterangan dari orangtua, pernikahan tersebut telah dipersiapkan selama tujuh bulan terakhir. Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.

"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya

Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN. Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.

“Tersangka dilaporkan orangtua korban Hari Senin (8/5/2023). Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/15/180740078/tahanan-di-ngawi-nikahi-sang-kekasih-di-polres-ditahan-karena-cabuli-gadis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke