NGANJUK, KOMPAS.com – Video seorang pengendara motor terjatuh saat melintasi marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, viral di media sosial WhatsApp (WA).
Rekaman video berdurasi 12 detik tersebar di sejumlah grup WA, dan ramai menjadi perbincangan warga Kabupaten Nganjuk.
“Bakal ramai, A Yani setara jalan kampung,” ujar Soekojono di salah satu grup WA yang mayoritas beranggotakan warga Nganjuk merespons video itu.
“Karepe apik wong ben luwih ati-ati, ora ngebut, tapi ora pas (Tujuannya baik biar orang-orang lebih hati-hati, tidak ngebut, tapi tidak pas). Pase neng (Pasnya marka pembatas kecepatan di) jalan-jalan kecil atau gang, atau lingkungan anak sekolah,” timpal salah satu warga lainnya.
Baca juga: Yaris Tabrak Marka Jalan hingga Nyangkut Median Tengah Jalan di Solo
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, pengendara motor yang terjatuh saat melintasi marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani itu terjadi pada Kamis (11/5/2023).
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat menjelaskan, marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Kabupaten Nganjuk tersebut dipasang oleh Dinas Perhubungan.
Adapun pemasangan marka pembatas kecepatan ini, kata Dini, dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor. Di antaraya tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani.
Ia menyebutkan, bulan Januari-Desember 2021 tercatat ada dua kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Nganjuk.
Lalu pada periode yang sama, yakni pada Januari-Desember 2022, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas meningkat menjadi 16 kejadian, dan pada periode Januari-April 2023 ada 11 kasus kecelakaan di jantung Kabupaten Nganjuk ini.
“Selain itu, banyak pengendara melanggar batas kecepatan, melawan arus, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” jelas Dini kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jumat (12/5/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Tak hanya itu, lanjut Dini, pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Nganjuk juga karena terdapat beberapa titik perpotongan arus yang masih digunakan untuk melakukan penyeberangan di jalan ini.
Berikutnya, Jalan A Yani Nganjuk juga kerap dipakai lokasi balap liar saat malam hari.
“Maraknya aksi balap liar di pusat kota, terutama yang memanfaatkan Jalan A Yani membuat masyarakat resah, ini yang harus diberantas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Didhub) Kabupaten Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro, menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Nganjuk sejak 11 Mei 2023.
Baca juga: Lewati Marka Tengah Jalan dan Tabrak Truk, Pengendara Motor asal Lamongan Tewas di Gresik
Sosialisasi yang dimotori oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Nganjuk mulai dilakukan sejak 11 Mei 2023.
“Kami juga menerima saran dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat untuk kebaikan bersama, demi Kabupaten Nganjuk,” kata Tri.
“Intinya, kami menjaga keselamatan masyarakat, baik pengendara, pejalan kaki, pemilik usaha, dan warga sekitar,” pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.