Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Surabaya Jadi Predator Seksual, Korbannya 16 TKW, Mengaku Pengacara dan Memeras hingga Ratusan Juta

Kompas.com - 19/04/2023, 20:19 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap laki-laki berinisial MFF alias Kenny (42).

Dia diduga melakukan aksi kekerasan seksual hingga pemerasan kepada sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sampai saat ini sudah ada 16 TKW yang menjadi korban.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Bus Sugeng Rahayu Rute Surabaya-Purwokerto

Modus

Warga Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu berpura-pura menjadi pengacara dalam menjalankan aksinya.

 

"Para korban ini dieksploitasi dengan cara dijanjikan, diiming-iming akan dinikahi. Pelaku mendekati para korbannya, kemudian melakukan persetubuhan dan direkam,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Rekaman video persetubuhan itu dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti para korban.

"Korban lalu diperas agar memberikan uang, bahkan sampai ratusan juta per orang. Diperkirakan korbannya banyak, tapi kita tahu mungkin sebagian korban masih malu untuk melapor," ujar Toni.

Baca juga: Kapal Kargo Anugerah Mandiri Terbakar di Tanjung Perak Surabaya

Kenny ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (14/4/2023).

"Menurut pengakuan tersangka, ia saat itu menemui guru spiritualnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman.

Hasil pemeriksaan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan media sosial.

Komunikasi pun terjalin antara tersangka dengan korban hingga kemudian menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Tiket Mudik Batulicin-Surabaya Masih Tersedia, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha.

Korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi.

Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja.

Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan tersebut.

Baca juga: Menang Gugatan dan Dapat Kompensasi Rp 1,6 M, Mantan TKW Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong: Uangnya untuk Berobat

Pemerasan

Rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya.

“Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun,” kata Farman.

Kasus ini diungkap polisi berdasarkan laporan salah satu korban yang bekerja di Hong Kong.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

Adapun ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com