Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas Calon Pengantin: Syarat, Cara Daftar, dan Link Cek Sertifikat

Kompas.com, 12 April 2023, 20:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sertifikat Kelas Calon Pengantin (Catin) menjadi salah satu syarat permohonan Rangkaian Pelayanan Surat Pengantar Nikah di Kelurahan di wilayah Kota Surabaya.

Oleh karena itu, setiap calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Ternyata Bukan Pengganti Buku Nikah

Kegiatan ini merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) yang bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

Baca juga: Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Dosen UM Surabaya Sebut 12 Hal Ini

Adapun tujuan penyelenggaraan Kelas Calon Pengantin di Surabaya adalah untuk menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini, menekan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan pengantin, hingga pola asuh anak untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk dan stunting.

Baca juga: Perempuan di Cianjur Lebih Aktif Urus Perceraian daripada Suami

Dilansir dari laman Instagram Dinas Informasi dan Informatika Kota Surabaya, berikut informasi lengkap syarat, cara daftar, hingga cara cek sertifikat Kelas Calon Pengantin bagi warga Kota Surabaya.

Cara Daftar Kelas Calon Pengantin melalui Aplikasi E-Health

1. Buka situs ehealth.surabaya.go.id (disarankan menggunakan komputer)
2. Ambil antrian Poli KIA sesuai puskesmas yang dituju
3. Kembali ke menu awal, klik “Pendaftaran Catin”
4. Calon pengantin mengisi data secara benar dan lengkap
5. Setelah memastikan data lengkap dan benar, klik “Daftar”
6. Calon pengantin akan menerima notifikasi bahwa data berhasil disimpan
7. Calon pengantin menerima informasi lanjutan melalui WhatsApp
8. Data calon pengantin akan tersimpan di database DP3APPKB
9. Calon pengantin mengikuti kelas sesuai jadwal yang dipilih
10. DP3APPKB akan melakukan verifikasi peserta yang telah mengikuti kelas catin
11. Calon pengantin mengisi absensi, pre test, dan post test
12. DP3APPKB akan menerbitkan sertifikat dalam waktu 1x24 jam

Cara Daftar Kelas Calon Pengantin melalui Aplikasi Wargaku

1. Download Aplikasi Wargaku (baru tersedia di smartphone berbasis Android)
2. Calon pengantin membuat akun
3. Masuk ke menu kesehatan
4. Pilih layanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin
5. Mengisi data calon pengantin dengan benar dan lengkap
6. Klik daftar
7. Calon pengantin menerima notifikasi bahwa data berhasil disimpan
8. Calon pengantin menerima informasi lanjutan melalui WhatsApp sesuai data yang tersimpan di Aplikasi Wargaku
9. Data calon pengantin akan tersimpan di database DP3APPKB
10. Calon pengantin mengikuti kelas sesuai jadwal yang dipilih
11. DP3APPKB akan melakukan verifikasi peserta yang telah mengikuti
12. DP3APPKB akan menerbitkan sertifikat dalam waktu 1x24 jam

Syarat Mendapatkan Sertifikat Kelas Calon Pengantin

1. Telah mendaftar Kelas Calon Pengantin melalui Aplikasi Wargaku
2. Telah mengikuti Kelas Calon Pengantin secara daring/luring
3. Telah mengisi absensi, pre test, dan post test saat kegiatan Kelas Calon Pengantin dilaksanakan

Cara Melihat Sertifikat Kelas Calon Pengantin Melalui SSW Alfa

1. Login dengan username dan password catin di laman sswalfa.surabaya.go.id
2. Masukan username, password, dan kode keamanan di form login
3. Pilih layanan kemurahan
4. Pilih rangkaian pelayanan surat pengantar nikah
5. Pilih syarat saya lengkap, siap mengajukan permohonan (kotak warna hijau)
6. Sertifikat masuk dan bisa dilihat pada data pemohon di bawah info pelatihan pendampingan catin
7. Klik lihat file untuk bisa melihat sertifikat Kelas Calon Pengantin

Sebagai catatan, calon pengantin tidak perlu membawa sertifikat saat melakukan pengajuan permohonan nikah di kelurahan karena sudah terintegrasi dengan SSW Alfa dan layanan di kelurahan.

Adapun masa berlaku sertifikat Kelas Calon Pengantin adalah 3 bulan setelah diterbitkan oleh sistem.

Sumber:
Instagram @surabaya dan surabaya.go.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau