Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 6,5 Kg Bubuk Mesiu, 2 Orang di Situbondo Ditangkap

Kompas.com - 04/04/2023, 05:59 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menangkap AS (19), warga Bondowoso dan BH (55) warga Situbondo.

Keduanya ditangkap lantaran telah menyimpan bubuk mesiu dengan total sebanyak 6,5 kilogram.

Baca juga: Cerita Warga yang Lihat Pemusnahan 10,3 Kg Mesiu: Kaget Kok Siang-siang Banyak Polisi Berseragam

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, AS ditangkap di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Sabtu (1/4/2023).

Sedangkan BH ditangkap di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, Senin (3/4/2023).

"Untuk yang pertama kami sudah tetapkan tersangka dan yang kedua masih proses lidik," kata Dhedi di Mapolres Situbondo, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Tiga Penjual Obat Mercon Ditangkap, 8 Kilogram Bubuk Mesiu Disita

Barang bukti total dalam dua kasus penangkapan tersebut adalah sebanyak 6,5 kilogram bubuk mesiu. Barang bukti tersebut sekarang masih disita oleh petugas di Mapolres Situbondo.

"Penangkapan kedua ini sudah ada 31 selongsong mercon dan 11 mercon sudah jadi," katanya.

Dhedi juga menyatakan, masih ada satu orang yang sekarang masih berstatus buron. Dia adalah D, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

"Satu orang ini masih dalam perburuan, yang bersangkutan merupakan salah satu penjual," katanya.

Para pelaku terancam Pasal 1 Ayat Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951.

"Iya ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com