Salin Artikel

Simpan 6,5 Kg Bubuk Mesiu, 2 Orang di Situbondo Ditangkap

Keduanya ditangkap lantaran telah menyimpan bubuk mesiu dengan total sebanyak 6,5 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, AS ditangkap di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Sabtu (1/4/2023).

Sedangkan BH ditangkap di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, Senin (3/4/2023).

"Untuk yang pertama kami sudah tetapkan tersangka dan yang kedua masih proses lidik," kata Dhedi di Mapolres Situbondo, Senin (3/4/2023).

Barang bukti total dalam dua kasus penangkapan tersebut adalah sebanyak 6,5 kilogram bubuk mesiu. Barang bukti tersebut sekarang masih disita oleh petugas di Mapolres Situbondo.

"Penangkapan kedua ini sudah ada 31 selongsong mercon dan 11 mercon sudah jadi," katanya.

Dhedi juga menyatakan, masih ada satu orang yang sekarang masih berstatus buron. Dia adalah D, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

"Satu orang ini masih dalam perburuan, yang bersangkutan merupakan salah satu penjual," katanya.

Para pelaku terancam Pasal 1 Ayat Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951.

"Iya ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/04/055919778/simpan-65-kg-bubuk-mesiu-2-orang-di-situbondo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke