MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tiga peracik petasan ilegal.
Mereka ialah Indra Regar Lifikrillah, warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Devit Diantoro, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kemudian Poniran, warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Baca juga: Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, ketiganya bukan termasuk dalam satu jaringan.
Namun mereka sama-sama memperjualbelikan bahan peledak dan meracik petasan.
Polisi menyita 7 kilogram bahan peledak dari tangan pelaku. Turut disita pula 1 kilogram belerang untuk bahan campuran pembuatan petasan.
"Mereka membeli bahan peledak itu dari lokapasar," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/3/2024).
Baca juga: Warga Jembrana Temukan Bahan Peledak di Bekas Warung Milik Anggota TNI yang Sudah Meninggal
Pelaku membuat petasan untuk dijual ke masyarakat. Bahkan, apabila ada peminat, para pelaku juga menjual kembali bahan peledaknya yang dibelinya.
"Mereka kebanyakan menjual bahan peledak itu masih di seputar wilayah Kabupaten Malang," terangnya.
Bahan peledak itu mereka beli seharga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per kilogram. Kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp 250.000 per kilogram.
Ketiganya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Indra diamankan di kediamannya di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kamis (9/3/2023).
Sementara Devit dan Poniran ditangkap di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/3/2023), saat mereka tengah bertransaksi secara langsung.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," tuturnya.
Baca juga: Kamar Terduga Teroris di Sleman Kembali Digeledah, Ditemukan Serbuk Diduga untuk Bahan Peledak
Wahyu mengimbau masyarakat Kabupaten Malang agar tidak bermain-main petasan, karena berisiko membahayakan diri sendiri.
"Kami akan menindak apabila ada masyarakat yang mengolah atau meracik petasan secara ilegal. Hal ini sebagai antisipasi resiko bahaya seperti yang terjadi di Kasembon, Kabupaten Malang dan Blitar beberapa waktu lalu," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.