Salin Artikel

3 Peracik Petasan di Kabupaten Malang Ditangkap, Polisi Sita 7 Kg Bahan Peledak

Mereka ialah Indra Regar Lifikrillah, warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Devit Diantoro, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kemudian Poniran, warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

7 kg bahan peledak disita

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, ketiganya bukan termasuk dalam satu jaringan. 

Namun mereka sama-sama memperjualbelikan bahan peledak dan meracik petasan.

Polisi menyita 7 kilogram bahan peledak dari tangan pelaku. Turut disita pula 1 kilogram belerang untuk bahan campuran pembuatan petasan.

"Mereka membeli bahan peledak itu dari lokapasar," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/3/2024).

Jual bahan

Pelaku membuat petasan untuk dijual ke masyarakat. Bahkan, apabila ada peminat, para pelaku juga menjual kembali bahan peledaknya yang dibelinya.

"Mereka kebanyakan menjual bahan peledak itu masih di seputar wilayah Kabupaten Malang," terangnya.

Bahan peledak itu mereka beli seharga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per kilogram. Kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp 250.000 per kilogram.

Ketiganya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Indra diamankan di kediamannya di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kamis (9/3/2023).

Sementara Devit dan Poniran ditangkap di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/3/2023), saat mereka tengah bertransaksi secara langsung.

"Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," tuturnya.

Wahyu mengimbau masyarakat Kabupaten Malang agar tidak bermain-main petasan, karena berisiko membahayakan diri sendiri.

"Kami akan menindak apabila ada masyarakat yang mengolah atau meracik petasan secara ilegal. Hal ini sebagai antisipasi resiko bahaya seperti yang terjadi di Kasembon, Kabupaten Malang dan Blitar beberapa waktu lalu," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/27/163751578/3-peracik-petasan-di-kabupaten-malang-ditangkap-polisi-sita-7-kg-bahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke