SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi masih menunggu aturan resmi tentang larangan usaha baju bekas impor atau thrifting yang belakangan ini digaungkan pemerintah pusat.
Menurut Eri, aturan harus terpusat dan regulasi tersebut turun secara terstruktur ke pemerintah kota dan kabupaten.
Baca juga: Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha Thrifting
Sebab, lanjut Eri, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah adalah satu garis dan tidak bisa dipisahkan.
Sehingga ketika ada kebijakan aturan tertulis dari pusat, maka aturan tersebut akan disampaikan ke pelaku usaha thrifting di Surabaya.
"Kalau ada surat edaran (SE) dari pemerintah pusat dan provinsi turun, maka kami akan juga meneruskan SE itu. (Saat ini) belum ada," kata Eri di Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Thrifting Dinilai Merusak Pasar UMKM
Karena belum ada aturan resmi dari pusat, Pemkot Surabaya hanya bisa memberi imbauan saja, terutama kepada para pengusaha maupun pelaku usaha thrifting di Sudabaya.
"Sementara kami hanya lakukan imbauan sambil menunggu (aturan) dari pusat dan provinsi," tutur dia.
Seperti diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Pakaian bekas impor yang dimusnahkan sebanyak 824 bal atau senilai Rp 10 miliar.
Menurut Zulkifli, pakaian-pakaian bekas itu masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga harus dimusnahkan.
Peredaran pakaian bekas impor itu juga berisiko merusak pasar produk dalam negeri.
"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.