MALANG, KOMPAS.com - Salah satu oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pungutan liar (pungli)
OTT itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca juga: Panik Dengar KPK OTT Karomani, Rektor Untirta Minta Istri Kembalikan Titipan Rp 150 Juta
"Benar telah dilakukan OTT terhadap salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Rabu (22/2/2023), seperti dilansir dari Antara.
Oknum berinisial W (56) itu diduga meminta uang pada seorang warga yang melakukan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
W beralasan, sejumlah uang itu digunakan untuk percepatan pengurusan SHGB. Korban mengaku sudah mengurus SHGB tersebut selama enam bulan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengemukakan, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta saat OTT.
Baca juga: Oknum Kades di Luwu Lakukan Pungli Penerbitan SPOP, Nilainya hingga Ratusan Juta Rupiah
"Untuk barang bukti kami amankan sementara Rp 40 juta. Awal mulanya pelaku meminta Rp 85 juta, namun saat itu korban hanya membawa Rp 40 juta untuk diserahkan," kata dia.
W dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Laode Muhammad Asrafil Ndaosa saat dikonfirmasi Kompas.com mengaku belum mengetahui perihal pegawainya yang terjaring OTT.
"Kami dengan teman-teman masih mencari. Karena kami tidak tahu apakah itu OTT atau tidak, kami tidak tahu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, Kasubag TU kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta membenarkan adanya informasi OTT tersebut.
Meski ia juga mengaku tidak tahu secara spesifik perkara yang menjerat oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang itu.
Baca juga: Beasiswa Teladan UIN Malang Dibuka, Bebas Biaya UKT 8 Semester
"Yang pasti kami turut prihatin. Selebihnya kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, untuk pelayanan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang tetap berjalan seperti biasa, dan tidak terganggu dengan adanya insiden tersebut.
"Tidak terganggu. Semua layanan berjalan seperti biasanya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.