Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Mainan di Banyuwangi Diduga Cabuli 21 Bocah SD, Iming-imingi Barang Dagangan Gratis

Kompas.com - 14/02/2023, 21:51 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Petugas Polsek Banyuwangi menangkap MM (50) atas dugaan pencabulan. Penjual mainan warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi itu, diduga mencabuli 21 anak perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

Modus MM adalah memberikan mainan gratis kepada para korban.

Dari total 21 orang korban, sembilan di antaranya masih duduk dibangku kelas 3.

Baca juga: Ancam Tak Bayari Uang Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid Padang

Lalu, enam korban masih duduk dibangku kelas 2, empat korban duduk dibangku kelas 1 dan dua korban lainnya duduk dibangku kelas 5 dan kelas 6 SD.

Ke-21 korban tersebut dicabuli dalam jangka waktu sebulan atau sejak ia menjual mainan keliling di sekolah para siswa itu.

Selain mainan gratis, tersangka juga mengiming-imingi berupa uang jajan dan diajari mengendarai motor miliknya.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah diketahui oleh pihak sekolah.

”Aksi bejad tersangka terbongkar, ketika seorang guru salah satu siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksinya,” kata Wijoyo, Selasa (14/2/2023).

Setelah berkoordinasi, guru tersebut bersama wali murid melaporkan MM ke Polsek.

Baca juga: Diduga Cabuli Putri Kandung, Seorang Pria di Tanimbar Maluku Ditangkap

"Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka,” ujar Wijoyo.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sempat meminta kepada korban agar tidak melapor kepada siapa pun.

"Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Januari 2023 lalu, saat sedang menjajakan dagangannya di sejumlah sekolah dasar," ujarnya.

Wijoyo mengungkapkan, kemungkinan para korban bisa bertambah. Sebab pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Pria di Padang Jadi Tersangka

”Awalnya laporannya 12 anak, ternyata setelah didata oleh gurunya sendiri sudah 21 anak yang mengaku diperlakukan serupa oleh tersangka,” terang Wijoyo.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wijoyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com