Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Parfum di Bangkalan Diduga Cabuli Siswa SD di Toilet

Kompas.com - 14/02/2023, 10:42 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang pria penjual parfum berinisial M (28), warga Kecamatan Kamal, Bangkalan mencabuli siswa SD yang berusia 9 tahun di dalam kamar mandi.

M mencabuli dengan modus merapikan pakaian korban.

Baca juga: Kisah Petugas PMK Bangkalan Diserang Lebah Saat Mengevakuasi Sarang, Jatuh hingga Dilarikan ke Puskesmas

Kepala Satuan Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 24 Januari 2023.

"Iya TKP dilakukan di toilet sekolah. Modusnya itu pura-pura merapikan baju korban," kata Bangkit kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: SMPN 4 Bangkalan Terbakar, Dokumen Penting Ludes

Kronologi

Bangkit menjelaskan mulanya pelaku mengintai korban dari luar halaman sekolah dan masuk ke halaman sekolah.

Saat korban tiba dan memarkirkan sepeda anginnya di halaman sekolah, pelaku memanggil dan pura-pura merapikan pakaian korban.

Selanjutnya M mengajak korban ke toilet sekolah dan mencabuli korban.

"Saat di toilet, korban yang ketakutan tidak bisa berkutik, aksinya juga terhenti saat bel berbunyi. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang serta meminta korban tidak melaporkan kepada siapa pun,” papar Bangkit.

Baca juga: Isu Penculikan Anak Resahkan Orangtua di Bangkalan

Mengadu ke guru

Bangkit mengatakan, korban kemudian mengadu ke guru di kelasnya.

"Mendengar cerita korban, para guru lalu mengantarnya pulang dan melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum,” terang dia.

Berbekal keterangan para saksi dan rekaman CCTV di lingkungan sekolah, polisi menangkap terduga pelaku M di Jalan Raya Klobungan, Desa Billaporah, Kecamatan Socah, Rabu (8/2/2023).

"Pelaku sudah kami amankan pada Rabu lalu, dia sehari-harinya sebagai penjual parfum keliling,” terang dia.

M dibawa ke Mapolres Bangkalan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan bahwa anggotanya telah melalui serangkaian pemeriksaan.

Wiwit mengimbau orangtua ikut menjaga buah hatinya dari ancaman kejahatan anak.

"Mohon semua orangtua agar ikut waspada, agar buah hati ini bisa terjaga dari orang yang ingin berbuat jahat," pinta dia.

Akibat dari perbuatannya, M diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com