Salin Artikel

Penjual Parfum di Bangkalan Diduga Cabuli Siswa SD di Toilet

M mencabuli dengan modus merapikan pakaian korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 24 Januari 2023.

"Iya TKP dilakukan di toilet sekolah. Modusnya itu pura-pura merapikan baju korban," kata Bangkit kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kronologi

Bangkit menjelaskan mulanya pelaku mengintai korban dari luar halaman sekolah dan masuk ke halaman sekolah.

Saat korban tiba dan memarkirkan sepeda anginnya di halaman sekolah, pelaku memanggil dan pura-pura merapikan pakaian korban.

Selanjutnya M mengajak korban ke toilet sekolah dan mencabuli korban.

"Saat di toilet, korban yang ketakutan tidak bisa berkutik, aksinya juga terhenti saat bel berbunyi. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang serta meminta korban tidak melaporkan kepada siapa pun,” papar Bangkit.

Mengadu ke guru

Bangkit mengatakan, korban kemudian mengadu ke guru di kelasnya.

"Mendengar cerita korban, para guru lalu mengantarnya pulang dan melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum,” terang dia.

Berbekal keterangan para saksi dan rekaman CCTV di lingkungan sekolah, polisi menangkap terduga pelaku M di Jalan Raya Klobungan, Desa Billaporah, Kecamatan Socah, Rabu (8/2/2023).

"Pelaku sudah kami amankan pada Rabu lalu, dia sehari-harinya sebagai penjual parfum keliling,” terang dia.

M dibawa ke Mapolres Bangkalan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan bahwa anggotanya telah melalui serangkaian pemeriksaan.

Wiwit mengimbau orangtua ikut menjaga buah hatinya dari ancaman kejahatan anak.

"Mohon semua orangtua agar ikut waspada, agar buah hati ini bisa terjaga dari orang yang ingin berbuat jahat," pinta dia.

Akibat dari perbuatannya, M diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/14/104209278/penjual-parfum-di-bangkalan-diduga-cabuli-siswa-sd-di-toilet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke