Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Penuhi Syarat, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara "Kebaya Merah" ke Polisi

Kompas.com - 03/02/2023, 20:10 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara kasus pornografi "Kebaya Merah" ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Pengembalian berkas perkara tersebut karena jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

 Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Ketiga Video Kebaya Merah Seorang Make Up Artist

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menyebut, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik polisi pada 31 Januari 2023.

 Baca juga: Mahasiswi Bikin Konten Threesome bareng Pemeran Kebaya Merah, Motifnya karena Banyak Pikiran

"Berkas perkara dikembalikan ke penyidik polisi karena belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Fathur dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Pengembalian berkas, menurut dia, juga disertai petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Sayangnya, dia enggan menjelaskan poin-poin petunjuk dimaksud. "Itu wewenang penyidik," ujarnya.

Berkas perkara kasus pornografi "Kebaya Merah" dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 13 Januari 2023.

Ada 3 berkas perkara yang dilimpahkan. Masing-masing disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kejati Jatim lalu menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut paling lama 14 hari. Pada 19 Januari 2023, jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi "Kebaya Merah" yang menggemparkan publik pada November 2022 lalu.

Ketiganya adalah CZ, AH, dan ACS. Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno.

Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut ditengarai mulai beredar di jagat maya pada Selasa, 1 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com