SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Timur menilai, kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kota Surabaya, Robert Simangunsong, sebagai masalah personal.
Karena itu, DPW Nasdem Jawa Timur enggan menyikapi kasus itu secara kepartaian.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPW Nasdem Jawa Timur Aminurokhman saat menanggapi dugaan ijazah palsu yang dihadapi Robert Simangunsong.
Baca juga: Ketua DPD NasDem Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pakai Gelar S2 Palsu
"Kalau urusan itu kan personal ya, kami enggak mau masuk ke ranah itu," kata Amin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (3/2/2023).
Amin menyebut, pihaknya tidak ingin masuk ke dalam ranah hukum yang menjerat Robert. Sebab, masalah yang dihadapi Robert di luar urusan kepartaian.
Baca juga: Kabar Penculikan Anak Tersebar di Surabaya, Wali Kota Pastikan Semuanya Hoaks
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Nasdem Surabaya Robert Simangunsong dilaporkan ke Polda Jatim oleh seorang pengacara di Surabaya bernama Thio Trio Susantono tentang ijazah palsu.
"Betul itu sudah dilaporkan. Awalnya hanya dumas (pengaduan masyarakat) sejak bulan Agustus tahun kemarin. Ternyata pihak penyidik melihat ada tindak pidana dalam laporan itu. Sehingga, dinaikkan menjadi laporan polisi (LP),” kata Thio.
Menurut Thio, gelar magister hukum yang melekat pada nama Robert tidak sesuai. Bahkan, kata Thio, pihak universitas yang tertulis dalam ijazah S2 Robert secara tegas membantah pernah mengeluarkan ijazah atas nama Robert.
Thio juga menemukan fakta bahwa nama Robert sedang menempuh pendidikan S2 di salah satu universitas di Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan tersebut. Statusnya dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi.
Saat ini, penyidik masih memeriksa laporan tersebut.
“Iya benar ada, terkait Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Dirmanto.
Sementara itu, Robert Simangunsong yang dihubungi oleh Kompas.com mengatakan bahwa laporan tersebut mengada-ada.
"Ada-ada saja dia itu, tidak benar itu," katanya singkat melalui WhatsApp, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.