MALANG, KOMPAS.com- Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan di kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tujuh orang itu yakni Adam Rizky (24) yang merupakan warga Dampit Malang, Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21) asal Dampit.
Kemudian, Aryon Cahya (29) asal Dampit, Kholid Aulia (22 asal Pakis, Muhammad Fery serta Ambon Fanda (34).
Baca juga: Pom Mini di Malang Terbakar, Pemilik Alami Luka di Tangan
Budi Hermanto menjelaskan, tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Adam Rizky (24) berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.
"Lalu Muhammad Fauzi berperan kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke Kantor Arema FC," kata Budi, Selasa (31/1/2023), seperti dilansir dari Tribun Jatim.
Selanjutnya Nauval Maulana berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus diduga memukul korban.
Baca juga: Marak Timbunan Sampah di Kota Malang, DLH Sebut akibat Kurang TPS
Sedangkan Aryon Cahya (29) berperan menendang dan memukul korban. Satu orang lagi yakni Kholid Aulia (22) berperan melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Budi menjelaskan dua tersangka lainnya yakni Muhammad Feru dan Ambon Fanda berperan memimpin aksi, melakukan pertemuan sebelum aksi.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Yakni satu bendera hitam, 41 buah batu, 13 bom asap.
Baca juga: 7 Poin Permintaan Maaf Arek Malang Saat Unjuk Rasa di Depan Kantor Arema FC
"Kemudian 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin, 12 bendera hitam, 10 plyer, dan satu poster," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian.
"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini kami masih terus mendalami," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC di Malang, Pelaku Bertambah?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.