MALANG, KOMPAS.com- Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan di kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tujuh orang itu yakni Adam Rizky (24) yang merupakan warga Dampit Malang, Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21) asal Dampit.
Kemudian, Aryon Cahya (29) asal Dampit, Kholid Aulia (22 asal Pakis, Muhammad Fery serta Ambon Fanda (34).
Baca juga: Pom Mini di Malang Terbakar, Pemilik Alami Luka di Tangan
Budi Hermanto menjelaskan, tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Adam Rizky (24) berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.
"Lalu Muhammad Fauzi berperan kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke Kantor Arema FC," kata Budi, Selasa (31/1/2023), seperti dilansir dari Tribun Jatim.
Selanjutnya Nauval Maulana berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus diduga memukul korban.
Baca juga: Marak Timbunan Sampah di Kota Malang, DLH Sebut akibat Kurang TPS
Sedangkan Aryon Cahya (29) berperan menendang dan memukul korban. Satu orang lagi yakni Kholid Aulia (22) berperan melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Budi menjelaskan dua tersangka lainnya yakni Muhammad Feru dan Ambon Fanda berperan memimpin aksi, melakukan pertemuan sebelum aksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.