MALANG, KOMPAS.com - Sidang tuntutan santri Pondok Pesantren Al Berr, Kabupaten Pasuruan, MHM (16), terdakwa kasus pembakaran kepada juniornya hingga akhirnya tewas, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, terdakwa dituntut hukuman lima tahun penjara, karena didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menilai ada tiga hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.
Pertama, tindakan terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Lalu, perbuatan dugaan penganiayaan dilakukan secara sadis. Terakhir, dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban, INF (14), meninggal dunia.
"Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan," ujar Jemmy.
Lebih lanjut, JPU juga meminta hakim agar terdakwa tetap ditahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan selama tiga bulan.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (1/2/2023) besok dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Duka Santri di Pasuruan, Nyawa Melayang Usai Dibakar Sang Senior karena Tuduhan Mencuri...
Namun, dalam sidang tuntutan itu ada hal-hal yang dianggap meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa berperilaku sopan, kooperatif, serta sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Nah, akhirnya nanti bagaimana vonis hakim kepada terdakwa, kita ikuti saja perkembangan sidangnya sampai selesai," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.