Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Malang yang Diduga Lecehkan Muridnya Mangkir, Polisi: Rumahnya Kosong

Kompas.com - 27/01/2023, 19:12 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru mengaji berinisial K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya. Polisi pun telah melayangkan panggilan kepada K, Kamis (26/1/2023). Namun, K tak menghadiri panggilan itu.

Baca juga: Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Gelar Wayang Potehi Setiap Hari

"Penyidik juga sudah mengunjungi rumah pelaku, namun kondisi rumahnya kondisinya kosong," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Jumat (27/1/2023).

Dalam pekan ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada terduga pelaku. Jika tak juga menghadiri panggilan, pelaku akan dijemput paksa.

"Pasca pemanggilan kedua, apabila masih mangkir maka akan dijemput paksa," jelasnya.

Terkait kasus pencabulan itu, polisi telah memeriksa enam orang yang terdiri dari korban dan saksi.

"Barang bukti yang telah kami amankan yakni baju korban yang dipakai saat terjadi insiden pencabulan," jelasnya.

"Korban juga sudah divisum, namun hasilnya belum keluar dari rumah sakit," pungkasnya.


Sebelumnya, K diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga muridnya yang masih di bawah umur, berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

Aksi pelecehan seksual itu dilakukan pada waktu yang berbeda. NAK dilecehkan pada Januari 2023, EYP pada Desember 2022, dan ACC pada akhir 2021 hingga Januari 2022.

Modusnya, saat program mengaji berlangsung, pelaku berpura-pura mendoakan sambil memegang kepala korban.

Setelah itu, korban melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban tak bisa melawan karena takut dengan pelaku.

Usai melakukan pelecehan, pelaku memberi korban uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Baca juga: Imigrasi Malang Imbau Calon Jemaah Haji Segera Ajukan Penerbitan Paspor

Kabar dugaan pelecehan seksual itu akhirnya tersebar hingga ke Ketua RT setempat. Ia pun mendatangi pelaku ke rumahnya untuk klarifikasi, tetapi pelaku berkilah dan menyebut kalau kabar tersebut hanya fitnah.

Orangtua korban akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu kepada polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com