MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru mengaji berinisial K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya. Polisi pun telah melayangkan panggilan kepada K, Kamis (26/1/2023). Namun, K tak menghadiri panggilan itu.
Baca juga: Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Gelar Wayang Potehi Setiap Hari
"Penyidik juga sudah mengunjungi rumah pelaku, namun kondisi rumahnya kondisinya kosong," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Jumat (27/1/2023).
Dalam pekan ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada terduga pelaku. Jika tak juga menghadiri panggilan, pelaku akan dijemput paksa.
"Pasca pemanggilan kedua, apabila masih mangkir maka akan dijemput paksa," jelasnya.
Terkait kasus pencabulan itu, polisi telah memeriksa enam orang yang terdiri dari korban dan saksi.
"Barang bukti yang telah kami amankan yakni baju korban yang dipakai saat terjadi insiden pencabulan," jelasnya.
"Korban juga sudah divisum, namun hasilnya belum keluar dari rumah sakit," pungkasnya.
Sebelumnya, K diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga muridnya yang masih di bawah umur, berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan pada waktu yang berbeda. NAK dilecehkan pada Januari 2023, EYP pada Desember 2022, dan ACC pada akhir 2021 hingga Januari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.