SAMPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 77 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dipulangkan paksa atau dideportasi dari Malaysia terhitung sejak Januari 2022 hingga awal Desember 2022.
Mereka yang dipulangkan tersebut karena tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, mereka (TKI asal Sampang) ditangkap dan selanjutnya dilakukan deportasi," kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Jaenodin, saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Khofifah Tetapkan Nilai UMK Jatim 2023, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
Jaenodin menjelaskan, para TKI itu awalnya diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Usai diamankan, para TKI tersebut ditahan dengan rentang waktu yang bervariatif.
"Ada yang (ditahan) 2 bulan sampai 4 bulan, bahkan ada yang sampai 1 tahun tergantung polisi Malaysia dan kasusnya,” kata dia.
Berdasarkan data di DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sampang, mayoritas TKI yang dideportasi dari Malaysia tersebut merupakan warga Sampang wilayah pantai utara, seperti Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Robatal, Banyuates dan Omben.
Pihaknya mengaku telah rutin mendatangi kawasan-kawasan tersebut untuk memberikan edukasi kepada warga agar tak tergiur dengan iming-iming agen keberangkatan ke luar negeri dengan harga yang murah.
Sebab, lanjut dia, harga murah yang ditawarkan tersebut bisa saja tak resmi dan menyebabkan para TKI akan dideportasi saat tiba di negara tujuan.
"Kemungkinan besar yang dideportasi itu berangkat melalui jalur yang tidak resmi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.