TUBAN, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Remaja berinisial RAS (19) tersebut tega mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial F (15) yang disebut sebagai pacarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pecabulan.
"Orang tua korban melapor, lalu petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata AKP M Ganantha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
AKP M Ganantha mengungkapkan, aksi persetubuhan tersebut berlangsung di kamar kos tersangka yang ada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tersangka dan korban diketahui berasal dari satu kampung dan telah menjalin hubungan asmara alias berpacaran.
Pada Maret 2022 lalu, tersangka mengajak korban bermain ke kamar kosnya dan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab menikahinya jika terjadi kehamilan," ungkapnya.
Aksi tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) tersebut terus berulang hingga 8 kali
Korban terpaksa menuruti keinginan tersangka lantaran sering diancam dan dipaksa tersangka untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.