Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, ASN Tersangka Jual Beli Kios di Pasar Lenteng Sumenep Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 28/10/2022, 17:54 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat praktik jual beli kios di Pasar Lenteng Sumenep.

Selain MR, Polres Sumenep juga menetapkan dua tenaga kerja honorer berinisial JU dan SU sebagai tersangka. Mereka diduga memaksa sejumlah pedagang yang akan menempati kios dan los membayar sejumlah uang.

Baca juga: Terombang-ambing di Laut Selama 18 Jam, Nelayan di Sumenep Ditemukan Selamat

"Sudah diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, SU dan JU pada tanggal 18 Oktober 2022 kemarin. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jumat (28/10/2022).

Widiarti menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi Pasar Lenteng tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2020). Para tersangka memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di Pasar Lenteng.

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, lanjut Widiarti, akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 12 Agustus 2020. JPU lalu memberikan beberapa petunjuk berupa P 19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.

Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

"Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 hingga 23 Oktober 2020, sambil menunggu P 21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp 17,3 juta dengan rincian Rp 10 juta diamankan dari SU, Rp 5,3 juta dari tersangka JU, dan dari pedagang sebanyak Rp 2 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan SK pengangkatan masing-masing tersangka sebagai ASN dan Pegawai tidak tetap pada Pasar Daerah Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Sumenep

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com