MAGETAN, KOMPAS.com – Sejumlah apotek di Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengosongkan rak obat jenis cair dan sirup sebagai langkah antisipasi fenomena gagal ginjal akut sesuai imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Asisten apoteker apotek Kimia Farma Magetan Amel mengatakan, bagi warga yang mencari sirup untuk panas demam dan flu, pihaknya menyarankan untuk diperiksakan ke dokter dan meminta rersep dokter.
“Kita kosongkan rak obat sirup sesuai imbauan. Untuk yang mencari obat panas demam dan flu anak-anak, kita sarankan untuk memeriksakan diri ke dokter," ujarnya ditemui di ruang kerjanya Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Pengusaha Apotek Minta Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Segera Keluarkan
Amel menambahkan, ketersediaan obat sakit panas, demam, dan flu anak balita biasanya berbentuk cair atau sirup.
“Obat sirup panas untuk anak itu tidak ada. Anak kan biasanya tidak bisa minum tablet, adanya racikan. Kalau racikan dianjurkan ke dokter nanti biar dosis sesuai anak, kita bisa racik (obat) sesuai resep,” imbuhnya.
Sementara itu, pengelola apotek Asia Baru Kabupaten Magetan Sumarti mengatakan, penghentian pelayanan penjualan obat berbentuk sirup sudah dilakukan 2 hari terakhir.
Meski demikian pihaknya belum menarik semua obat sirup dari rak pajangan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan.
“Untuk penjualan sudah kita hentikan, ada yang masih kita pajang tapi kita tidak melakukan penjualan. Untuk yang mencari obat sirup kita tolak, kita sarankan ke dokter meminta resep,” katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup Paracetamol yang Masih Dijual di Apotek
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Rohmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melayangkan imbauan kepada seluruh layanan kesehatan, toko obat, dan apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat berbentuk cair dan sirup.
Selain menghentikan penjualan obat dalam bentuk cair maupun sirup, juga dilarang untuk diresepkan.
“Tidak hanya paracetamol, tapi semua obat dalam bentuk cairan maupuan sirup sementara waktu jangan diresepkan dulu,” ujarnya.
Rohmat Hidayat menambahkan, hingga saat ini instruksi yang dilkeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia baru pada tahap imbauan untuk tidak meresepkan dan tidak menjual obat sirup.
Dia memastikan belum ada penarikan obat dalam bentuk cair dan sirup di Kabupaten Magetan karena masih menunggu keputusan dari Kemenrtrian Kesehatan Republik Indonesia lebih lanjut.
“Kalau edaran Dinas Kesehatan yang kita terima itu tidak ada kalimat untuk ditarik, untuk tenaga kesehatan intinya tidak lagi meresepkan lagi obat dalam bentuk cair,” imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.