Setelah berhasil memperdayai korban untuk pertama kalinya, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya. Pelaku mencabuli korban hingga berkali-kali.
"Pelaku menyetubuhi korban berulangkali," tutur Qoyum.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil bahkan kini sudah melahirkan. Bayi yang baru dilahirkan, kini berusia 1 bulan.
Namun, janji pelaku untuk menikahi korban tak ditepati. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca juga: Sejumlah Elemen Suporter Sepak Bola di Jombang Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
"Kami menerima laporan korban pada tanggal 7 September 2022. Korban melaporkan ke Polres Jombang dikarenakan tidak ada pertanggungjawaban," kata Qoyum.
Pelaku, lanjut dia, diringkus polisi pada 27 September 2022. Setelah melewati proses pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.