MALANG, KOMPAS.com - AH, Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel Arema FC ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).
AH menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni, Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL, Security officer berinisial SS, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolreta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan
Jenderal Listyo Sigit mengatakan, AH ikut menjadi tersangka dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan karena tanggung jawabnya sebagai ketua pelaksana pertandingan. Menurut Sigit, AH sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton. Salah satunya adalah dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata Sigit.
Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.
AH dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, AH juga dikenai UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan selaku penyelenggara.
Security officer berinisial SS menjadi tersangka karena diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga suporter banyak yang kesulitan untuk keluar dari stadion.
Sedangkan, tiga anggota polisi ditetapkan jadi tersangka karena diduga memberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Seperti diketahui, tragedi kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam. Data sampai saat menyebutkan, tragedi itu menyebabkan 131 korban jiwa.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.