MALANG, KOMPAS.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Dirut PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Akhmad dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat. Kemudian Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kapolri mengatakan PT. LIB selaku penyelenggara, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton," kata Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Menurutnya, belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
Tak hanya itu, PT. LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.