SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan polisi usai diketahui menjadi pengedar pil koplo di Kepulauan Kangean, Sumenep.
Kepada polisi, pria berinisial AK (25) tersebut mengaku mendapat 290 butir pil koplo dari seorang pria berinisial AL yang saat ini sedang berada di Situbondo, Jawa Timur.
"Tersangka mengaku mendapat dari temannya dengan cara membeli seharga Rp 1 juta. Temannya ini sedang mondok di salah satu pesantren di Kabupaten Situbondo," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Kecewa, Puskesmas Saronggi Kosong Tak Ada Pegawai Saat Sidak
Widiarti menjelaskan, terbongkarnya pengedar pil koplo tersebut bermula saat anggota Polsek Kangean melaksanakan pengamanan orkes dangdut di Kangean pada Rabu (14/9/2022).
Saat itu, polisi mengamankan pria berinisial F yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Kepada polisi, F mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial AK.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AK di sebuah warung. Setelah diinterograsi, AK mengaku secara terus terang bahwa telah menjual pil koplo kepada F.
Baca juga: Detik-detik Bocah 4 Tahun Tewas Tertabrak Toyota Kijang di Sumenep
Tersangka AK kemudian dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Saat itu, petugas menemukan sebanyak 290 butir pil koplo.
"Setelah ditunjukkan, AK kemudian mengakui bahwa benar pil tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa daripada yang telah diedarkan," tutur Widiarti.
Selanjutnya, AK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi lantas melakukan pengembangan atas kasus itu, termasuk penyuplai yang diduga sedang berada di Situbondo.
Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.