Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pengedar 290 Butir Pil Koplo di Sumenep, Diduga Disuplai dari Situbondo

Kompas.com - 26/09/2022, 19:31 WIB

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan polisi usai diketahui menjadi pengedar pil koplo di Kepulauan Kangean, Sumenep.

Kepada polisi, pria berinisial AK (25) tersebut mengaku mendapat 290 butir pil koplo dari seorang pria berinisial AL yang saat ini sedang berada di Situbondo, Jawa Timur.

"Tersangka mengaku mendapat dari temannya dengan cara membeli seharga Rp 1 juta. Temannya ini sedang mondok di salah satu pesantren di Kabupaten Situbondo," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Kecewa, Puskesmas Saronggi Kosong Tak Ada Pegawai Saat Sidak

Widiarti menjelaskan, terbongkarnya pengedar pil koplo tersebut bermula saat anggota Polsek Kangean melaksanakan pengamanan orkes dangdut di Kangean pada Rabu (14/9/2022).

Saat itu, polisi mengamankan pria berinisial F yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Kepada polisi, F mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial AK.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AK di sebuah warung. Setelah diinterograsi, AK mengaku secara terus terang bahwa telah menjual pil koplo kepada F.

Baca juga: Detik-detik Bocah 4 Tahun Tewas Tertabrak Toyota Kijang di Sumenep

Tersangka AK kemudian dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Saat itu, petugas menemukan sebanyak 290 butir pil koplo.

"Setelah ditunjukkan, AK kemudian mengakui bahwa benar pil tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa daripada yang telah diedarkan," tutur Widiarti.

Selanjutnya, AK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi lantas melakukan pengembangan atas kasus itu, termasuk penyuplai yang diduga sedang berada di Situbondo.

Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelaku Perusakan Mobil Ambulans RSUD Sampang Minta Maaf

Pelaku Perusakan Mobil Ambulans RSUD Sampang Minta Maaf

Surabaya
Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Warga Kaget Sosok Ramah dan Cerdas Itu Diringkus Densus

Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Warga Kaget Sosok Ramah dan Cerdas Itu Diringkus Densus

Surabaya
320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda

320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda

Surabaya
Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Keluarga Lapor Polisi

Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Keluarga Lapor Polisi

Surabaya
2 Pembunuh Siswi SMP di Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

2 Pembunuh Siswi SMP di Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

Surabaya
Istri Mendiang Munir, Suciwati Sesalkan Mangkraknya Museum HAM di Kota Batu

Istri Mendiang Munir, Suciwati Sesalkan Mangkraknya Museum HAM di Kota Batu

Surabaya
2 Jemaah Haji Asal Lamongan Meninggal Dunia di Tanah Suci

2 Jemaah Haji Asal Lamongan Meninggal Dunia di Tanah Suci

Surabaya
Mayat Pria Bertato Bunga Mengapung di Sungai Surabaya, Polisi: Identitas Masih Misterius

Mayat Pria Bertato Bunga Mengapung di Sungai Surabaya, Polisi: Identitas Masih Misterius

Surabaya
Terserang Penyakit Langka Atresia Bilier, Balita Asal Madiun Meninggal Dunia

Terserang Penyakit Langka Atresia Bilier, Balita Asal Madiun Meninggal Dunia

Surabaya
Misteri Hilangnya 'Driver Online' Saat Antar Penumpang ke Pantai Balekambang

Misteri Hilangnya "Driver Online" Saat Antar Penumpang ke Pantai Balekambang

Surabaya
Duduk di Rel, Nenek di Madiun Tewas Tertabrak KA Bangunkarta

Duduk di Rel, Nenek di Madiun Tewas Tertabrak KA Bangunkarta

Surabaya
Perjuangan Cak Pir, Marbut Masjid di Jombang yang Akhirnya Bisa Naik Haji

Perjuangan Cak Pir, Marbut Masjid di Jombang yang Akhirnya Bisa Naik Haji

Surabaya
Diduga gara-gara Pakai Kaus Perguruan Lain, Tukang Las di Gresik Dikeroyok Pesilat

Diduga gara-gara Pakai Kaus Perguruan Lain, Tukang Las di Gresik Dikeroyok Pesilat

Surabaya
Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Surabaya
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang Diduga akibat Ulah Pemburu Liar, Pengelola Lapor Polisi

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang Diduga akibat Ulah Pemburu Liar, Pengelola Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com