SURABAYA, KOMPAS.com - I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Muhammad Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan santri mengungkap niat jahat atau mens rea saksi korban dari perkara yang ditanganinya.
Niat jahat tersebut, menurut Gede, terlihat dari chat mesra saksi korban kepada terdakwa.
"Kami punya bukti chat mesra saksi korban, nanti akan saya buka di pengadilan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Mas Bechi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Kajati Jatim: Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal
Dalam chat tersebut, saksi korban mengucapkan kata-kata mesra kepada terdakwa.
"Seperti Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta, termasuk foto kepada terdakwa," ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya, menguatkan sejumlah pernyataan saksi bahwa ada rencana untuk menjatuhkan terdakwa di pesantren Asshidiqiyah.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Saksi dalam sidang Kamis (1/9/2022) kemarin mengungkap adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) di mana terdakwa sebagai ketua umum
"Ada kelompok yang ingin menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah menyingkirkan terdakwa," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus usai sidang Kamis (1/9/2022) menyebutkan, semua yang disampaikan para saksi selama persidangan menguatkan dakwaan jaksa.
"Semua saksi memperkuat pembuktian," katanya singkat.
Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.
Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.