Salin Artikel

Kuasa Hukum Ungkap "Chat" Mesra Korban pada Terdakwa Pencabulan Subchi

Niat jahat tersebut, menurut Gede, terlihat dari chat mesra saksi korban kepada terdakwa.

"Kami punya bukti chat mesra saksi korban, nanti akan saya buka di pengadilan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (2/9/2022).

Dalam chat tersebut, saksi korban mengucapkan kata-kata mesra kepada terdakwa.

"Seperti Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta, termasuk foto kepada terdakwa," ujarnya.

Hal tersebut, menurutnya, menguatkan sejumlah pernyataan saksi bahwa ada rencana untuk menjatuhkan terdakwa di pesantren Asshidiqiyah.

Saksi dalam sidang Kamis (1/9/2022) kemarin mengungkap adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) di mana terdakwa sebagai ketua umum

"Ada kelompok yang ingin menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah menyingkirkan terdakwa," ujarnya.


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus usai sidang Kamis (1/9/2022) menyebutkan, semua yang disampaikan para saksi selama persidangan menguatkan dakwaan jaksa.

"Semua saksi memperkuat pembuktian," katanya singkat.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.

Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/154603378/kuasa-hukum-ungkap-chat-mesra-korban-pada-terdakwa-pencabulan-subchi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke