Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Kompas.com - 24/08/2022, 16:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Bermodal katapel, BBR (37), seorang pria menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Pemuda Madiun. Tak hanya sekali, warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, ini mengaku sudah tiga kali melempar benda haram itu ke Lapas dengan katapel.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan, tersangka BBR ditangkap saat tertangkap basah melempar narkoba ke dalam Lapas Pemuda Madiun pada bulan Juli lalu.

Saat itu, aksi BBR diketahui petugas Lapas Pemuda yang sedang berjaga. Tersangka BBR melempar sabu yang dibungkus plastik lalu diberikan pemberat batu kecil hingga menyerupai kelereng.

Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya

"Setelah dicari, narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas. Sabu itu merupakan pesanan dua narapidana yang masih mendekam di dalam Lapas," kata Suryono saat menggelar rilis di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/8/2022).

Menurut Suryono, dua narapidana berinisial HP dan SW memesan narkoba kepada tersangka BBR menggunakan warung telekomunikasi (wartel) yang disediakan Lapas untuk menelepon keluarga. Dua narapidana yang memesan narkoba itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Istri Kasat Lantas Terpegang Wartawan di Madiun Berakhir Damai

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi menyatakan, tersangka BBR mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba ke dalam Lapas. Modusnya pun sama, yakni menggunakan katapel.

"Tiga pengiriman narkoba dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan. Tujuan pengirimannya sama untuk napi berinisial HP dan SW," tutur Eka.

Ia menyebut, pengiriman pertama diterima dua narapidana. Sedangkan pengiriman kedua gagal lantaran barangnya ditemukan. Sementara upaya pengiriman ketiga gagal karena tersangka BBR tertangkap tangan.

Atas perbuatannya, tersangka BBR dijerat Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih mengejar orang yang memasok narkoba kepada BBR.

Sementara itu, tersangka BBR mengaku mendapatkan upah Rp 500.000 untuk sekali mengantar narkoba kepada narapidana.

"Sekali antar saya dapat Rp 500.000," kata BBR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Surabaya
Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Surabaya
Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Surabaya
Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Surabaya
Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Surabaya
Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Surabaya
Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Surabaya
Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Surabaya
Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Surabaya
Suami Istri Pemudik Alami Kecelakaan di Kota Batu, Istri Kritis

Suami Istri Pemudik Alami Kecelakaan di Kota Batu, Istri Kritis

Surabaya
Gempa M 5,0 Guncang Tuban, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Tuban, Tak Berisiko Tsunami

Surabaya
Menengok Tradisi Lebaran Ketupat di Jember, Warga Saling Berbagi Makanan

Menengok Tradisi Lebaran Ketupat di Jember, Warga Saling Berbagi Makanan

Surabaya
61 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Surabaya, Warga Diminta Periksa Usai Mudik

61 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Surabaya, Warga Diminta Periksa Usai Mudik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com