Salin Artikel

Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya 200 Kali, Ketahuan Saat Korban Hamil

Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban hamil.

200 kali

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun.

Hal tersebut berulang kali dilakukan sampai korban berusia 19 tahun.

“Dari pengakuan tersangka persetubuhan dilakukan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Dwiasi menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) berdalih hendak membersihkan korban dari aura negatif serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual.


Ancam korban

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI membujuk rayu dan mengancam korban.

"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain  maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," imbuhnya.

Tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020.

Saat itu keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban.

Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh.

“Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," kata Dwiasi Wiyatputera.

Korban hamil

Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hamil.

Korban kemudian menceritakan kepada orangtuanya perihal perilaku bejat guru spiritual tersebut.

Korban selama ini tidak berani bercerita karena takut ancaman yang diberikan.  

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka JKI terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/27/053917878/guru-spiritual-di-ngawi-perkosa-anak-pasiennya-200-kali-ketahuan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke