Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/07/2022, 10:36 WIB


LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 608 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang, Jawa Timur, diusulkan masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Langkah itu dilakukan menyusul kebijakan penghapusan pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan maupun instansi non-pemerintah termasuk guru pada akhir tahun 2023.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, untuk sementara pihaknya mengusulkan sebanyak 608 formasi karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penentuan PPPK.

Baca juga: Bangkai Sapi Ditemukan di Sungai Bondoyudo Lumajang, Diduga Mati Akibat PMK

"Mengenai permasalahan jumlah pasti kuota PPPK, saya sudah mengusulkan kepada Menteri PAN-RB sejumlah 608 formasi," kata Thoriq di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (24/7/2022).

Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq ini menambahkan, untuk jabatan fungsional guru, sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 ada dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas yang dimaksud dibagi menjadi tiga yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Baca juga: Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

Pelamar prioriras I adalah THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) atau terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK  guru Tahun 2021, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN.

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Baca juga: Tak Ada Anggaran, Puslatkab Atlet Lumajang untuk Porprov 2023 Terancam Ditiadakan

Sementara pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Surabaya
Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Surabaya
Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Surabaya
Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Surabaya
Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Surabaya
Terima Tantangan Perang Sarung, Belasan Remaja di Blitar Ditangkap

Terima Tantangan Perang Sarung, Belasan Remaja di Blitar Ditangkap

Surabaya
Video Viral Puskesmas di Sumenep Kosong Petugas Saat Jam Kerja, Begini Klarifikasi Dinkes

Video Viral Puskesmas di Sumenep Kosong Petugas Saat Jam Kerja, Begini Klarifikasi Dinkes

Surabaya
Nongkrong di Warung Saat Puasa, Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP

Nongkrong di Warung Saat Puasa, Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP

Surabaya
Terbongkarnya Sandiwara Pemuda Pembuang Bayinya di Blitar, Bermula dari Polisi Temukan Kejanggalan

Terbongkarnya Sandiwara Pemuda Pembuang Bayinya di Blitar, Bermula dari Polisi Temukan Kejanggalan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke