LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 608 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang, Jawa Timur, diusulkan masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Langkah itu dilakukan menyusul kebijakan penghapusan pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan maupun instansi non-pemerintah termasuk guru pada akhir tahun 2023.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, untuk sementara pihaknya mengusulkan sebanyak 608 formasi karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penentuan PPPK.
Baca juga: Bangkai Sapi Ditemukan di Sungai Bondoyudo Lumajang, Diduga Mati Akibat PMK
"Mengenai permasalahan jumlah pasti kuota PPPK, saya sudah mengusulkan kepada Menteri PAN-RB sejumlah 608 formasi," kata Thoriq di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Minggu (24/7/2022).
Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq ini menambahkan, untuk jabatan fungsional guru, sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 ada dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas yang dimaksud dibagi menjadi tiga yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Baca juga: Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana
Pelamar prioriras I adalah THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) atau terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru Tahun 2021, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer pada BKN.
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Baca juga: Tak Ada Anggaran, Puslatkab Atlet Lumajang untuk Porprov 2023 Terancam Ditiadakan
Sementara pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
"Akan tetapi untuk tata laksananya masih menunggu peraturan teknis dari Kepala BKN," tambahnya.
Terkait tenaga non ASN yang tidak dapat direkrut PPPK, Thoriq mengaku masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Ini masih dilakukan pemetaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan PPPK," pungkasnya.
Baca juga: 20 Kamar Isolasi Disiapkan, Jemaah Haji Asal Lumajang Akan Dikarantina 10 Hari
Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah diketahui akan mulai dihapus tahun 2023.
Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.