MSA dijemput paksa oleh aparat gabungan saat berada di Pesantren Shiddiqiyah Ploso yang dipimpin ayahnya, KH Muchtar Mu'thi.
Pantauan Kompas.com, upaya jemput paksa terhadap tersangka pencabulan tersebut melibatkan ratusan aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.
Ratusan petugas tampak bersiaga di sejumlah titik, di depan dan area dekat pesantren. Sementara petugas lainnya memasuki kawasan pondok pesantren untuk melakukan pencarian keberadaan MSA.
Baca juga: Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, 320 Orang Diamankan Polisi
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.
Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang