LAMONGAN, KOMPAS.com - Salah satu fokus Kepolisian Lamongan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 adalah maraknya anak di bawah umur yang berkendara. Terlebih selama ini, banyak dari mereka yang kemudian ugal-ugalan saat berkendara dan berakhir dengan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, berbagai langkah siap ditempuh untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pentingnya berlalu lintas dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Dalam hal ini penerapan pidana ditempuh sebagai langkah terakhir. Terkait maraknya anak di bawah umur yang sudah berkendara, dia mengambil langkah untuk memanggil orangtua.
Nantinya orangtua tersebut dipanggil untuk diberikan imbauan dan arahan langsung.
"Kami sengaja mengundang orangtua pengendara di bawah umur, supaya muncul tanggung jawab bersama. Sebab anak yang belum cukup umur jangan dibiarkan berkendara, karena bisa membahayakan," ujar Miko, di sela memberikan himbauan kepada anak di bawah umur yang kedapatan berkendara, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: 3 Pelanggaran Dominasi Operasi Patuh Lodaya 2022 di Karawang
Kepada anak di bawah umur yang kedapatan berkendara, pihak kepolisian di Lamongan memang tidak lantas melakukan penilangan. Sebab usai diberikan imbauan, orangtua dari anak tersebut diberikan surat pernyataan mengenai kesanggupan dalam mengawasi putra-putri mereka.
Sementara bagi anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran, diberikan surat peringatan untuk berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya, tidak lagi membawa kendaraan sampai memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saya minta maaf Pak. Saya malu, karena orangtua sampai dipanggil," ucap Zidan, salah seorang anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor.
Operasi Patuh Semeru serentak dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Dalam agenda ini, pihak kepolisian bakal melakukan penindakan terhadap beragam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Lamongan. Baik dilakukan secara langsung maupun penindakan secara elektronik (ETLE Mobile dan ETLE Statis).
"Sampai hari ini, untuk teguran sudah kami lakukan kepada 411 pelanggar. Sementara untuk capture ETLE, sudah ada sebanyak 333 pelanggaran," tutur Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Aristianto menambahkan, selain penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar, pihak kepolisian juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Utamanya tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Bahkan sebagai bentuk apresiasi, pihak kepolisian sempat memberikan hadiah berupa coklat kepada para pengendara yang dinilai telah tertib berlalu lintas sesuai dengan aturan. Hadiah tersebut diberikan, pada saat petugas kepolisian melaksanakan operasi Patuh Semeru 2022 di Lamongan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.