MAGETAN, KOMPAS.com - Tak hadir di acara akad nikahnya sendiri, seorang pemuda di bawah umur di Magetan, Jawa Timur ditangkap polisi.
Pemuda berinsial D (17) ini ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua pihak perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Sektor (Polres) Magetan, Jawa Timur AKP Rudi Hidajanto mengemukakan, orangtua pihak wanita melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Orangtua melaporkan perbuatan persetubuhan pada hari Selasa. Pelaku sudah kita amankan kemarin," ujar Rudi, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Pengantin Pria di Magetan Tak Hadir di Hari Pernikahannya, Mempelai Perempuan Sendirian Saat Resepsi
Kasatreskrim menjelaskan, persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak dua kali hingga korban yang berinisial S (17) hamil.
Saat orangtua meminta pertanggungjawaban, pelaku menyatakan siap menikahi korban.
"Karena terlapor sudah menyanggupi akan menikahi korban, maka pelapor mengurus surat pernikahan dan sidang pernikahan sedianya dilaksanakan hari Kamis (7/5/2022)," imbuhnya.
Saat semua persiapan pernikahan telah rampung, pelaku justru tidak hadir di KUA untuk melangsungkan akad nikah.
Tak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
"Terlapor tidak menghadiri pernikahan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke pihak yang berwajib," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.