Pemuda berinsial D (17) ini ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua pihak perempuan.
Diduga menghamili
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Sektor (Polres) Magetan, Jawa Timur AKP Rudi Hidajanto mengemukakan, orangtua pihak wanita melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Orangtua melaporkan perbuatan persetubuhan pada hari Selasa. Pelaku sudah kita amankan kemarin," ujar Rudi, Jumat (20/5/2022).
Kasatreskrim menjelaskan, persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak dua kali hingga korban yang berinisial S (17) hamil.
Saat orangtua meminta pertanggungjawaban, pelaku menyatakan siap menikahi korban.
"Karena terlapor sudah menyanggupi akan menikahi korban, maka pelapor mengurus surat pernikahan dan sidang pernikahan sedianya dilaksanakan hari Kamis (7/5/2022)," imbuhnya.
Tak hadir
Saat semua persiapan pernikahan telah rampung, pelaku justru tidak hadir di KUA untuk melangsungkan akad nikah.
Tak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
"Terlapor tidak menghadiri pernikahan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke pihak yang berwajib," kata dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/20/104331078/tak-hadir-di-acara-akad-nikah-sendiri-pemuda-di-magetan-dilaporkan-keluarga
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan