Dalam kesepakatan di kepolisian, keluarga RD dan Gandi sepakat jika biaya Rp 45 juta dibagi dua. Pengembalian biaya ke pengantin perempuan selambat-lambatnya satu bulan setelah pernikahan tersebut batal digelar.
“Damai kekeluargaan semua biaya dibagi dua, total biaya Rp 45 juta dibagi berdua ada surat perjanjiannya. Untuk pengembalian biaya ke pengantin perempuan selambat-lambatnya satu bulan,” kata Ardi, paman RD.
Selain itu RD juga mencabut berkas pernikahan di KUA Kecamatan Maospati. Pencabutan dilakukan untuk memastikan status RD masih lajang dan belum pernah menikah.
Ardi mengatakan Gandi tak datang karena keberana dengan mahar perkawinan berupa Rp 2 juta dan satu set perhiasan.
Padahal mahar tersebut diinisiasi sendiri oleh Gandi saat rampak atau pranikah di KUA.
“Yang menyebutkan di rampak KUA itu pihak pengantin pria sendiri, tidak ada pemaksaan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/05/2022).
Atas keberatan tersebut, keluarga RD pun menyetujui jika maskawin yang awalnya Rp 2 juta diganti menjadi Rp 200.000 tanpa perhiasan.
Keluarga RD mengalah karena pernikahan tinggal tiga hari dan 1.000 undangan sudah disebar. Sayangnnya, walau telah terjadi kesepakatan, pengantin pria tetap tak datang.
Kecewa dengan kejadian tersebut, pihak keluarga pengantin perempuan akhirnya menyatakan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan.
Dari video pernikahan, mempelai perempuan sendirian di pelaminan tanpa ditemani pengantin pria.
SUMBER KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.