MAGETAN, KOMPAS.com – Kisah memilukan dialami oleh RD (22), pengantin perempuan asal Desa Gambiran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang berdiri seorang diri di pelaminan saat hari pernikahannya, Minggu (8/5/2022).
Sang mempelai laki-laki berinisial G kabur dan tak hadir saat ijab kabul dan resepsi.
Menurut keluarga mempelai perempuan, kaburnya mempelai lelaki berawal dari keberatannya terhadap mahar perkawinan berupa uang Rp 2.000.000 dan satu set perhiasan.
Baca juga: Pengantin Pria di Magetan Tak Hadir di Hari Pernikahannya, Mempelai Perempuan Sendirian Saat Resepsi
Paman pengantin perempuan, Ardi mengatakan, jumlah mahar yang dipersoalkan oleh pengantin pria merupakan mahar yang diinisiasi oleh pengantin pria sendiri pada saat rampak atau pranikah di KUA.
“Yang menyebutkan di rampak KUA itu pihak pengantin pria sendiri, tidak ada pemaksaan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/05/2022).
Ardi menambahkan, keberatan pihak pengantin pria terhadap maskawin disampaikan tiga hari sebelum dilaksanakan akad nikah dan resepsi pernikahan.
Terhadap keberatan tersebut, pihak pengantin perempuan akhirnya memilih mengalah untuk menyetujui penggantian maskawin dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 200.000 tanpa perhiasan.
“Kami mengalah karena tinggal tiga hari, undangan sudah disebar kemana-mana persiapan sudah matang,” imbuhnya.
Baca juga: Tanggul Penahan Longsor Kali Gandong Ambles, Dinas PU Magetan: Itu Pergerakan Konstruksi
Sayangnya meski telah terjadi kesepakatan terkait mahar pernikahan namun pengantin pria tetap tidak hadir pada pelaksanaan akad nikah dan resepsi yang dilaksanakan pada Minggu (8/5/2022).
Meski pihak pengantin perempuan masih menunggu hingga pukul 19.00 WIB, namun pengantin pria tetap tidak datang.
“Hari H jam 07.00 WIB pengantin laki-laki dilaporkan kabur. Kami menunggu sampai habis shalat Isya, tapi tidak datang juga,” ucap Ardi.
Baca juga: Libur Lebaran 2022, Telaga Sarangan Magetan Dikunjungi 15.000 Wisatawan Setiap Hari
Kecewa dengan kejadian tersebut, pihak keluarga pengantin perempuan akhirnya menyatakan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan.
Pihak keluarga kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Maospati.
Dari hasil kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk menanggung sama-sama biaya pernikahan.
“Damai kekeluargaan semua biaya dibagi dua, total biaya Rp 45 juta dibagi berdua ada surat perjanjiannya. Untuk pengembalian biaya ke pengantin perempuan selambat-lambatnya satu bulan,” kata Ardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.