SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial TA (40), warga Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi.
TA membuang bayi yang dilahirkannya itu karena alasan tak kuasa menahan malu. Sebab, bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangan sahnya.
"Karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suami, TA ketakutan dan malu kemudian membuang atau meninggalkan anaknya tersebut di sebuah gubuk," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai BUMD Sumenep Digerebek Warga Saat Berduaan
Widiarti menjelaskan, peristiwa pembuangan bayi yang dilakukan TA bermula dari adanya laporan warga terkait adanya bayi laki-laki yang masih hidup di sebuah gubuk di Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (7/5/2022).
Saat ditemukan, kondisi bayi sedang dibungkus kain sarung dan masih berlumuran darah sebagaimana layaknya bayi yang baru lahir.
Warga yang menemukan bayi tersebut langsung melapor ke aparat Desa Daandung untuk selanjut dilaporkan ke Polsek setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi.
Baca juga: Tabrak Karang di Perairan Sumenep, KMP Sabuk Nusantara 91 Dievakuasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada TA. Kepada polisi, TA mengakui bahwa yang membuang bayi tersebut adalah dirinya sendiri.
"Dan, bayi tersebut adalah bayinya sendiri hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang berinisial IM," kata Widiarti.
Pada hari yang sama, TA langsung diamankan ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, TA disangka dengan Pasal 308 jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.