Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Sumenep Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/05/2022, 17:24 WIB

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial TA (40), warga Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi.

TA membuang bayi yang dilahirkannya itu karena alasan tak kuasa menahan malu. Sebab, bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangan sahnya.

"Karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suami, TA ketakutan dan malu kemudian membuang atau meninggalkan anaknya tersebut di sebuah gubuk," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai BUMD Sumenep Digerebek Warga Saat Berduaan

Widiarti menjelaskan, peristiwa pembuangan bayi yang dilakukan TA bermula dari adanya laporan warga terkait adanya bayi laki-laki yang masih hidup di sebuah gubuk di Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (7/5/2022).

Saat ditemukan, kondisi bayi sedang dibungkus kain sarung dan masih berlumuran darah sebagaimana layaknya bayi yang baru lahir.

Warga yang menemukan bayi tersebut langsung melapor ke aparat Desa Daandung untuk selanjut dilaporkan ke Polsek setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi.

Baca juga: Tabrak Karang di Perairan Sumenep, KMP Sabuk Nusantara 91 Dievakuasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada TA. Kepada polisi, TA mengakui bahwa yang membuang bayi tersebut adalah dirinya sendiri.

"Dan, bayi tersebut adalah bayinya sendiri hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang berinisial IM," kata Widiarti.

Pada hari yang sama, TA langsung diamankan ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, TA disangka dengan Pasal 308 jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri ATR Deklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap Pertama di Jawa

Menteri ATR Deklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap Pertama di Jawa

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Maret 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Maret 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Surabaya
Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Surabaya
Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Surabaya
Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Surabaya
Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Surabaya
Proyek Pembangunan 'Flyover' Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Proyek Pembangunan "Flyover" Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Surabaya
Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Surabaya
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke