Salin Artikel

Gadaikan BPKB Motor Pelanggan ke Koperasi, Penjual Jamu di Jember Ditangkap

JEMBER, KOMPAS.com - KTN (29), warga jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Selasa (26/4/2022).

Perempuan yang berprofesi sebagai penjual jamu itu menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik Yongki, warga Kecamatan Kaliwates ke koperasi simpan pinjam.

Alasannya, KTN mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa melakukan hal tersbeut.

"Dia beralasan lagi kepepet kebutuhan ekonominya," kata Kapolsek kaliwates Kompol Zaenuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Zaenuri menjelaskan, KTN meminjam BPKB motor korban yang merupakan pelanggan tetap jamunya pada Kamis (30/9/2021). Pelaku berlasan uang hasil menggadaikan BPKB itu dipakai untuk modal jualan.

KTN berjanji mengembalikan BPKB itu dalam jangka waktu satu bulan kepada korban.

Korban memberikan BPKB itu karena sudah kenal sebelumnya, sebab korban merupakan pelanggan tetap jamu yang dijualnya.

Namun ketika jatuh tempo satu bulan, pelaku tidak bisa mengembalikan BPKB tersebut.

"Akhirnya oleh korban dibuatkan surat pernyataan pengembalian BPKB dan diberi kesempatan sampai yang ketiga kalinya," tambah dia.

Namun KTN tak kunjung mengembalikan BPKB tersebut hingga berbulan-bulan sejak surat pernyataan dibuat.

Bahkan ketika ditagih, pelaku kerap berjanji dan tak bisa mengembalikan BPKB yang sudah digadaikan senilai Rp 3 juta itu.

"Uang hasil menggadaikan BPKB itu sudah habis digunakan pelaku," tambah dia.

Karena merasa dirugikan oleh KTN, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates.

Selanjutnya pelaku KTN diamankan polisi setelah mendapatkan bukti yang cukup.

Pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/133349778/gadaikan-bpkb-motor-pelanggan-ke-koperasi-penjual-jamu-di-jember-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke