BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, menyiapkan dana sebesar Rp 16,3 miliar untuk dibayarkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pejabat negara, PNS, CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Yohanes mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 itu akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Ya kita upayakan sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah bisa diberikan. Paling cepat H-10 dan selambatnya H-7," kata Widodo kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Sebar Hoaks Aksi Klitih di Sekitar Makam Bung Karno, 2 Warga Blitar Diperiksa Polisi
Menurut Widodo, mekanisme teknis pembayaran THR akan diatur dalam peraturan wali kota yang saat ini sedang disiapkan. Peraturan wali kota tersebut harus mendapatkan persetujuan dari gubernur Jawa Timur.
Widodo mengatakan, THR dan gaji ke-13 sebesar itu akan diberikan kepada sekitar 3.000 individu yang meliputi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Sungai Meluap, Puluhan Rumah dan Hasil Panen Padi Warga Blitar Terendam Banjir
"Yang akan menerima termasuk pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota serta anggota DPRD dan pimpinan," ujarnya.
Dibandingkan dengan pembayaran THR tahun sebelumnya, anggaran THR tahun ini naik dengan selisih sekitar Rp 3 miliar.
Widodo mengatakan, kenaikan anggaran itu disebabkan oleh kenaikan nilai tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen di tahun 2022.
Sementara itu, menurut Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 itu mengacu pada arahan presiden seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.