Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eri Cahyadi Gelar Patroli Keliling, Ini Aturan Ramadhan dan Idul Fitri di Surabaya

Kompas.com - 02/04/2022, 10:29 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Memasuki pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengadakan patroli keliling, dengan menerjunkan Tim Asuhan Rembulan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama melakukan ibadah di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kegiatan keamanan selama Bulan Ramadhan perlu ditingkatkan.

Baca juga: Jemaah Shalat Tarawih Malam Pertama Ramai, Gibran: Berkerumun Sedikit Tidak Apa-apa, Prokesnya Dijaga

Ia mengaku akan melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

"Tim ini akan kita terjunkan setelah ibadah shalat tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal perlu kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (1/4/2022).

 

Aturan di Surabaya


Oleh karena itu, selama pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

"Pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan," ujar dia.

Baca juga: Pesan Ganjar kepada Warganya Selama Bulan Ramadhan: Tetap Jaga Prokes

Untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

"Pengurus masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, dan menghimbau jemaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing," jelas dia.

Pengurus masjid/mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jemaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).

"Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan sadakah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid/mushala, maka diwajibkan untuk mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," terang dia.

Baca juga: Jemaah Shalat Tarawih Malam Pertama Ramai, Gibran: Berkerumun Sedikit Tidak Apa-apa, Prokesnya Dijaga

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah Salat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

"Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum," kata dia.

Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 00.00 WIB.

Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur), agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, pada kegiatan usaha pariwisata di Kota Surabaya, seperti rekreasi hiburan umum (antara lain sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

"Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya'/tarawih)," jelas dia.

Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya.

Kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

"Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegas Eri.

Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.


Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadhan namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

"Dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah," terang dia.

Meski demikian, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Eri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tangis Histeris Keluarga Apris, Sopir Taksi Online yang Tewas di Tangan Penumpang: Mengapa Kamu Bunuh?

Tangis Histeris Keluarga Apris, Sopir Taksi Online yang Tewas di Tangan Penumpang: Mengapa Kamu Bunuh?

Surabaya
Gempa M 6 Pacitan, BPBD Jatim Tak Terima Laporan Korban Maupun Kerusakan

Gempa M 6 Pacitan, BPBD Jatim Tak Terima Laporan Korban Maupun Kerusakan

Surabaya
Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Motif Pembunuhan Sopir Taksi 'Online' di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang

Motif Pembunuhan Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang

Surabaya
Mayat Mahasiswi di Dalam Koper, Korban Diduga Dibunuh oleh Guru Les Musiknya

Mayat Mahasiswi di Dalam Koper, Korban Diduga Dibunuh oleh Guru Les Musiknya

Surabaya
BPBD Pacitan Belum Terima Laporan Kerusakan akibat Gempa M 6,0

BPBD Pacitan Belum Terima Laporan Kerusakan akibat Gempa M 6,0

Surabaya
Rumah Warga di Banyuwangi Rusak akibat Diguyur Hujan, Pemilik Terluka

Rumah Warga di Banyuwangi Rusak akibat Diguyur Hujan, Pemilik Terluka

Surabaya
Bus Mira Masuk ke Sungai di Ngawi, 1 Orang Luka Berat

Bus Mira Masuk ke Sungai di Ngawi, 1 Orang Luka Berat

Surabaya
Mayat Dalam Koper di Mojokerto Diduga Mahasiswi yang Hilang Sejak Mei

Mayat Dalam Koper di Mojokerto Diduga Mahasiswi yang Hilang Sejak Mei

Surabaya
Mayat Perempuan Dalam Koper di Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan

Mayat Perempuan Dalam Koper di Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan

Surabaya
Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto

Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto

Surabaya
2 Tenaga Honorer PN Bondowoso Jalin Hubungan Terlarang sampai Hamil, Kini Menanti Sanksi

2 Tenaga Honorer PN Bondowoso Jalin Hubungan Terlarang sampai Hamil, Kini Menanti Sanksi

Surabaya
3 Bocah Tenggelam di Kolam Renang Milik Pemkab, Bupati Trenggalek Minta Maaf

3 Bocah Tenggelam di Kolam Renang Milik Pemkab, Bupati Trenggalek Minta Maaf

Surabaya
Gudang Bahan Springbed di Kota Malang Terbakar, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Gudang Bahan Springbed di Kota Malang Terbakar, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Surabaya
Diduga Sebar Hoaks tentang Gibran di WhatsApp, Oknum Guru ASN di SMKN Jember Dibina

Diduga Sebar Hoaks tentang Gibran di WhatsApp, Oknum Guru ASN di SMKN Jember Dibina

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com