NEWS
Salin Artikel

Eri Cahyadi Gelar Patroli Keliling, Ini Aturan Ramadhan dan Idul Fitri di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Memasuki pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengadakan patroli keliling, dengan menerjunkan Tim Asuhan Rembulan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama melakukan ibadah di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kegiatan keamanan selama Bulan Ramadhan perlu ditingkatkan.

Ia mengaku akan melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

"Tim ini akan kita terjunkan setelah ibadah shalat tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal perlu kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (1/4/2022).

Aturan di Surabaya


Oleh karena itu, selama pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

"Pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan," ujar dia.

Untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

"Pengurus masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, dan menghimbau jemaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing," jelas dia.

Pengurus masjid/mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jemaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).

"Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan sadakah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid/mushala, maka diwajibkan untuk mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," terang dia.

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah Salat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

"Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum," kata dia.

Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 00.00 WIB.

Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur), agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, pada kegiatan usaha pariwisata di Kota Surabaya, seperti rekreasi hiburan umum (antara lain sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

"Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya'/tarawih)," jelas dia.

Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya.

Kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

"Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegas Eri.

Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.


Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadhan namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

"Dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah," terang dia.

Meski demikian, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/02/102940578/eri-cahyadi-gelar-patroli-keliling-ini-aturan-ramadhan-dan-idul-fitri-di

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke